Pj Gubernur Heru Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dibawa Mudik Lebaran

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa seluruh ASN di lingungan Pemprov DKI dilarang membawa mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

"Mobil dinas dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 6 April.

Tahun ini, pemerintah memang belum menerbitkan secara khusus terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, Heru menyebut larangan tetap berlaku dan tak berbeda dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

ASN yang tetap membawa mobil dinas untuk mudik akan dianggap melanggar dan dikenakan sanksi tertulis atau administrasi. Tak hanya itu, ada juga sanksi berupa pemotongan hingga penundaan pencairan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja enggak boleh," urai Heru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Penggunaan kendaraan dinas diatur sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.