Mabuk Chivas, Bule AS di Bali Mengamuk Aniaya Pelayan Kafe, Ancam Pengunjung dengan Pisau

DENPASAR - Tim Polsek Denpasar Selatan, Bali, menangkap bule asal California, Amerika Serikat (AS) berinisial RJD karena menganiaya perempuan dengan senjata tajam.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menerangkan bule AS ini ditangkap setelah menganiaya pelayan kafe Diamond di Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan.

"Yang bersangkutan membawa senjata tajam dan pengancaman dan penganiayaan terhadap korban perempuan yang bekerja di kafe itu," kata Kombes Bambang, Kamis, 6 April.

Penganiayaan terhadap pelayan kafe terjadi pada Rabu, 5 April tengah malam. Saat itu pelaku datang ke kafe mengonsumsi minuman keras (miras).

Pelaku dalam kondisi mabuk meminta pelayan kafe menemaninya di meja. Di sini bule AS mengancam dengan pisau.

"Selang 30 menit pelaku tiba-tiba  mengeluarkan pisau yang simpan dari saku celana miliknya lalu mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban," imbuh Kombes Bambang.

Korban lantas melarikan diri meminta pertolongan. Pelaku pun emosi dan mengejar korban sambil mengamuk. Pelaku menurut polisi lantas mengobrak-abrik sejumlah meja di kafe.

"Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung kafe sehingga terjadi keributan," jelasnya.

Dari kejadian ini, korban melapor ke polisi. Polisi pun menangkap pelaku.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," ujarnya.

Diamankan pisau sangkur sebagai barang bukti.  Bule California ini disebut polisi mabuk Chivas.

"Pengaruh dari minuman, yang bersangkutan mengonsumsi minuman keras jadi mabuk kondisinya dan tidak ada hubungan apapun dengan korban. Yang bersangkutan spontanitas mengancam dan melukai kaki kiri korban dan pelaku memesan jenis Chivas," ujarnya.

Bule AS dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.