Pengamen Penganiaya Penumpang Angkot di Sukabumi Ditangkap, Cekcok karena Barang Bawaan Korban Diduduki
SUKABUMI - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria pengamen berinisial D (41) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang penumpang di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi, Jawa Barat
"Saat ditangkap tersangka D dalam keadaan mabuk minuman keras dan saat tersangka sudah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto dilansir ANTARA, Kamis, 6 April.
Menurut Yanto, saat ini tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh D kepada penumpang angkot yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat pasangan suami istri menaiki angkutan umum 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja dari arah Kota Sukabumi menuju Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Setibanya di pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole terdapat dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama dan dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban sehingga terjadi cekcok mulut.
Terduga pelaku D yang diduga dalam pengaruh minuman keras memukul wajah dan badan korban hingga mengakibatkan luka lecet.
Di tengah peristiwa tersebut, sopir angkot berinisiatif memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai keduanya hingga menjadi pusat perhatian warga sekitar.
Baca juga:
- Bangganya Wayan Koster Tolak Israel: Cuma Gubernur Bali yang Bisa, Orangnya Kecil Tapi Khasiatnya Besar
- Polda Metro Tangkap Pembuat dan Penyebar Foto Narasi Penyidik Bawa Barang Bukti Baju Bekas Impor ke Keluarga
- Jadwal One Way, Contra Flow, Ganjil-genap Mudik Lebaran 2023
- BPSPL Denpasar Datangkan Ahli Forensik Teliti Paus Raksasa Mati Terdampar di Karangasem Bali
Tidak berselang lama, dua personel Satlantas Polres Kota Sukabumi yang tengah mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian langsung menangkap D dan membawa korban ke Mapolres Kota Sukabumi.
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, D terancam merayakan Idul Fitri 1444 H di balik sel penjara. Adapun pada yang diterapkan kepada tersangka yakni pas 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.