Masih Ingat Pasutri Viral Siksa ART di Bandung Barat? Hakim Jatuhkan Vonis 5 dan 3,5 Tahun Penjara
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dengan hukuman 5 tahun dan 3 tahun 5 bulan akibat bersama-sama menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART).
Ketua Majelis Hakim Nurhayati Nasution mengatakan, kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasutri itu bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang didakwa menyiksa ART bernama Rohimah (29) asal Kabupaten Garut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu, untuk terdakwa satu Yulio selama lima tahun penjara, dan terdakwa dua Loura selama tiga tahun lima bulan penjara," kata Nurhayati di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Antara, Kamis, 6 April.
Hakim menyebut vonis itu sesuai dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang lain.
Di samping itu, kedua terdakwa pun divonis untuk membayar uang restitusi sebesar Rp23 juta berdasarkan Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 21 Februari 2023 Nomor : R-434/ 4.1.IP/LPSK/ 02/2023.
Adapun hal yang memberatkan, hakim menyebut para terdakwa membuat masyarakat sekitar menjadi resah serta menimbulkan trauma bagi korban. Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyebut para terdakwa bersikap sopan serta ada anak yang masih kecil.
Hakim menjelaskan berdasarkan hasil visum pada 31 Oktober 2022, terdapat luka di sejumlah bagian tubuh Rohimah akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya itu.
Selain itu, sebelumnya Rohimah juga dipaksa untuk terus bekerja walaupun tengah menderita luka-luka akibat penyiksaan. Sehingga hal tersebut, kata hakim, mengganggu aktivitas Rohimah.
Sebelumnya, Yulio dan Loura telah ditangkap oleh Polres Cimahi pada 30 Oktober 2022. Polres Cimahi menduga pasangan suami istri itu telah melakukan penganiayaan terhadap Rohimah selama tiga bulan sebelumnya.
Adapun penyiksaan terhadap ART itu dilakukan di rumah Yulio dan Loura yang berada di perumahan di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca juga:
- KPK Didesak Dalami Dugaan Artis Inisial R Terlibat Kasus Rafael
- Identitas Diketahui, Polisi Buru Sosok 'Bang' si Penjual Sabu ke Ammar Zoni
- Kadispenau: Penerbangan Bandara Halim Setop Sementara Saat Demo Udara HUT ke-77 TNI AU Minggu 9 April
- Tak Lama Lagi Maluku Punya Pusat Pelatihan Pendaratan Pesawat di Air
Penyiksaan itu pun diketahui oleh warga sekitar karena melihat Rohimah melalui jendela rumah sedang dalam kondisi memar-memar. Kemudian warga pun membantu Rohimah keluar rumah itu dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.