Sebut AG jadi Objek Seks Tak Pantas Dituntut 4 Tahun, Ayah David: Objek Seks Kok Ngomong Kangen
JAKARTA - Ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina tak terima saat tuntutan jaksa terhadap pelaku anak AG (15) disebut-sebut karena alasan dendam.
Menurutnya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan sehingga menuntut AG empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP.
Pernyataan tegas ini disampaikan Jonathan merespons cuitan dari salah satu netizen Twitter dengan akun @dawiguna. Cuitan akun ini bahkan menyebut AG sudah menjadi objek seks dan mejadi korban dugaan pelecehan seksual oleh David sendiri.
"Objek seks kog sering kirim2 foto ke david dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan. Tunggu sidang mario besok ya, terbuka tuh sidangnyam" cuit Jonathan di Twitter pribadinya @seeksixsuck dikutip VOI, Kamis, 6 April.
"Siap pertanggungjawabkan omonganmu ya pak. Jangan diapus," tegas Jonathan.
Jonathan menegaskan, salah satu pertimbangan jaksa menuntut AG karena berbohong soal pelecehan seksual yang diungkapkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 5 April kemarin.
"1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah "Berbohong tentang isu pelecehan seksual" Lengkapnya ada sama @MellisA_An (Kuasa hukum David, Mellisa Anggriani)," cuit Jonathan.
Akun @dawiguna sebelumnya menyebut tuntutan empat tahun AG lebih mengarah ke dendam sehingga memaksa AG dikenakan hukuman maksimal. Bunyi cuitannya:
"YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal. Padahal dia PEREMPUAN yg MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David. Terlibat, ya . Jadi pelaku utama? Tidak, Jadi mastermind? Tidak terbukti," cuit akun @dawiguna dikutip VOI.
AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dituntut empat tahun. AG dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
- Ayah David Ozora Bongkar Hal Mengejutkan Soal Pelaku AG: Berbohong Soal Pelecehan Seksual
- Di Sidang Kemarin, Jonathan Sebut Tersangka Penganiayaan David Saling Serang, Ada yang Stres Teriak-teriak di Sel
- AG, Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
- Kuasa Hukum David Anggap Tuntutan JPU Terhadap AG Sudah Maksimal untuk Anak Berhadapan dengan Hukum
Bunyinya, (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.