Peredaran Narkoba Marak di Pertambangan Kalteng, BNN Bakal Tindak Tanpa Kasih Ampun
PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengakui bahwa peredaran narkoba di wilayah pertambangan dan perkebunan di provinsi setempat marak terjadi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Agustyanto di mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu yang menyuplai ke daerah pertambangan serta perkebunan di wilayah setempat.
"Pokoknya apabila ada pengedar dan bandar narkoba masuk wilayah pertambangan atau perkebunan kita sikat dan tidak akan kita beri ampun dia," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 6 April.
Ditegaskan Kombes Agustyanto, selama ini pihaknya melakukan penyelidikan melalui IT namun pelaku kejahatan tindak pidana narkotika agak sulit ditangkap ketika berada di pertambangan dan perkebunan.
Sebab di kawasan setempat sinyal agak sulit, namun personel BNNP Kalteng memiliki jaringan yang selalu memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di kawasan setempat dapat diketahui.
"BNNP menangkap seorang ibu rumah tangga atas nama mama Angel yang berada di daerah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Yang bersangkutan juga sudah sangat sering mengantar sabu daerah pertambangan di daerah setempat," katanya.
Baca juga:
- Jadwal One Way, Contra Flow, Ganjil-genap Mudik Lebaran 2023
- BPSPL Denpasar Datangkan Ahli Forensik Teliti Paus Raksasa Mati Terdampar di Karangasem Bali
- KA Bandara YIA Express Beroperasi Hari Ini, Waktu Tempuh ke Yogyakarta 35 Menit, Tiket Rp50 Ribu
- Dishub DKI Sebut Aturan Kepemilikan Garasi Jadi Syarat STNK Bakal Diperketat
Diungkapkan Agustyanto, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Sumirat Dwiyanto juga sudah sering melakukan penyuluhan terhadap terkait bahaya narkotika terhadap karyawan tambang yang ada di daerah setempat.
Penyuluhan tersebut tentunya tidak lain adalah agar masyarakat dan karyawan perusahaan yang menambang mengetahui bahaya menggunakan narkoba, bahkan mengetahui akibatnya apabila ikut mengedarkan atau menjual secara terang-terangan kepada masyarakat luas, yakni kurungan penjara.
"Penyuluhan akan terus kami lakukan, agar masyarakat yang menambang baik tambang masyarakat dan tambang milik perusahaan tidak masuk dalam lingkaran peredaran narkoba yang dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya itu sendiri," demikian Agustyanto.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng beberapa waktu lalu juga menerangkan penangkapan seseorang yang menjual sabu di Desa Pujon. Atas perbuatannya itu kini yang bersangkutan juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng dan juga menjalani pemeriksaan intensif.