Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Hongaria yang Ganggu Ketertiban
YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bakal deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hongaria berinisial RS (33) karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto mengatakan keberadaan pria WNA itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat melalui media sosial pada 23 Maret 2023.
"Saudara RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi," kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 5 April.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agung menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan RS yakni mendirikan tenda di lingkungan gedung serba guna Siyono, Gunungkidul serta membeli barang di salah satu toko swalayan, namun diduga tidak membayar.
"RS juga telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," ucap dia.
Selanjutnya RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, untuk menunggu pemulangan atau deportasi ke negara asal.
Tindakan tersebut, kata Agung, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Ini adalah bentuk keseriusan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait hukum keimigrasian," ucap dia.
Baca juga:
- Prabowo Tegaskan Sandiaga Belum Bicara Ingin Hijrah ke PPP
- Tak Mau KPK Melemah, Alasan Kapolri Tetap Minta Brigjen Endar Jadi Dirlidik
- Israel Serbu Al Aqsa: Palestina Ingatkan Bentrokan Besar, Mesir hingga Arab Saudi Kutuk Penyerangan Jemaah
- Bakal Terbitkan Larangan ASN DKI Flexing, Pj Gubernur DKI Tegaskan Gaya Hidup Sederhana
RS diketahui memiliki paspor Hongaria dan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023 dengan menggunakan visa on arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Hongaria terkait tindakan deportasi yang akan dilakukan terhadap salah satu warga negaranya.
"Ternyata untuk RS ini dengan izin yang diberikan ini ternyata maksud dan tujuannya tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia. Untuk RS ini kita indikasikan pertama memang kegiatannya tidak bermanfaat, kedua juga mengganggu ketertiban umum di sini," ujar Najaruddin.
Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Hongaria dan pihak kedutaan sudah mengetahui tentang kejadian ini.
"(Kami) sudah berkomunikasi dengan keluarganya dan nanti akan mengupayakan pemulangan yang bersangkutan," kata dia.