Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Gamelan di Tulungagung
TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, mendatangkan empat tenaga ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta guna membantu penyelidikan dugaan korupsi proyek hibah perangkat kesenian gamelan ke sejumlah 20 lembaga sekolah di daerah itu pada tahun anggaran 2019--2020.
"Kami datangkan tim ahli ini untuk memastikan ada tidaknya ketidaksesuaian spesifikasi (perangkat) gamelan yang dihibahkan," kata Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti dilansir ANTARA, Rabu, 5 April.
Ada empat orang tenaga ahli dari ISI yang didatangkan. Terhitung mulai Rabu (5/4), mereka akan bekerja meneliti seluruh perangkat gamelan yang sudah diterima sejumlah lembaga sekolah di Tulungagung.
Hasil dari telaah paket bantuan yang dilakukan selanjutnya akan dijadikan pijakan hukum untuk menentukan status hukum perkara yang tengah diselidiki.
"Pemeriksaan ini akan menjadi alat bukti kami untuk memperkuat di persidangan," ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan juga untuk mengetahui kisaran kerugian akibat dugaan korupsi tersebut.
Sebab untuk menghitung kerugian negara tidak hanya dilihat dari proses pengadaan, akan tetapi juga dari keterangan yang berhasil dikumpulkan, termasuk jenis bahan yang digunakan.
Disebutkan, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat gamelan di Tulungagung itu berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga:
- Prabowo Tegaskan Sandiaga Belum Bicara Ingin Hijrah ke PPP
- Tak Mau KPK Melemah, Alasan Kapolri Tetap Minta Brigjen Endar Jadi Dirlidik
- Israel Serbu Al Aqsa: Palestina Ingatkan Bentrokan Besar, Mesir hingga Arab Saudi Kutuk Penyerangan Jemaah
- Bakal Terbitkan Larangan ASN DKI Flexing, Pj Gubernur DKI Tegaskan Gaya Hidup Sederhana
Berdasarkan informasi awal dan 'pulbaket' (pengumpulan bahan dan keterangan) yang dilakukan tim kejaksaan, ditemukan dugaan bahwa hibah gamelan yang diterima oleh 20 lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.
Kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022. Bahkan dalam kasus tersebut, Kejari Tulungagung sudah memeriksa sebanyak 15 orang.
Berdasarkan perkiraan, Kejari Tulungagung menaksir kerugian pengadaan alat gamelan untuk puluhan lembaga pendidikan ini mencapai Rp800 juta.
Akan tetapi saat ini dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur, masih melakukan audit untuk memastikan total kerugian negara.