TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan nilai kerugian negara sekitar Rp600 juta.
"Penetapan itu kami lakukan setelah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dari sejumlah saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto dilansir ANTARA, Selasa, 18 Juli.
Amri belum mengungkap identitas maupun inisial kedua tersangka itu, namun memastikan proses hukum kasus tersebut terus berjalan dan berkasnya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
Berdasarkan perhitungan kerugian itu, kejaksaan sudah melakukan ekspose kasus dan meningkatkan status dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
BACA JUGA:
Amri mengatakan penyidik sedang fokus pemberkasan agar bisa segera masuk ke persidangan.
"Supaya segera bisa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka," ujarnya.
Penyidik sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan gamelan ini. Mereka akan diperiksa kembali dalam status perkara penyidikan khusus.
Para saksi itu antara lain 31 kepala sekolah dasar penerima bantuan gamelan dan ahli gamelan dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
"Seluruh sekolah penerima paket gamelan ini didatangi satu per satu, bukan sampel," imbuh dia.
Para ahli dari ISI Yogyakarta menemukan gamelan tidak sesuai spesifikasi, seperti suaranya yang tidak setem (selaras). Selain itu, bahan kayu yang digunakan juga berkualitas rendah hingga mudah lapuk.