30 Banser Penuhi Sidang Tuntutan AG Perkara Penganiayaan Terhadap David Ozora
JAKARTA - Sidang penganiayaan korban David Ozora (15) memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap anak berkonflik dengan hukum, AG (15).
Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) hadir dalam sidang yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.
"Kedatangan teman-teman di sini personel Banser GP Ansor untuk memberikan dukungan moral," kata Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di PN Jaksel, Rabu 5 April, disitat Antara.
Ainul membawa sebanyak 30 personel Banser menggunakan seragam bertujuan untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap korban D agar berjalan lancar dan adil.
Terkait kedatangannya bersama Banser, Ainul meminta agar anak AG untuk tidak egois dengan menyatakan takut dengan kehadiran mereka.
"Jadi jangan berpikir psikologis dia terganggu. Psikologis D juga sudah lama terganggu, gara-gara dia gitu," sambungnya.
Dengan demikian, Ainul berharap dalam persidangan ini majelis hakim bisa menegakkan hukum secara adil dan transparan.
"Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) harus maksimal, maksimal bagaimana biar hakim yang tahu," tutupnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG, dalam kasus penganiayaan korban David pada Rabu siang ini pukul 14.00 WIB secara tertutup.
"Sidang tuntutan AG dilaksanakan jam 14.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu 5 April.
Baca juga:
- Bantah Berlandaskan Klenik, Hasto Beberkan 6 Alasan PDIP Tolak Israel di Piala Dunia U20
- Anggota Komisi I DPR Minta Bareskrim Korek Dalang Perdagangan Orang ke Timur Tengah
- Lagi-lagi Beri Sinyal Sandiaga Uno Bakal Gabung, PPP Ngaku Sudah Siapkan Jabatan di Partai
- Jakpro Persiapkan JIS Gelar Pertandingan Liga Indonesia Musim 2024-2025
Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu 29 Maret lalu menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Lebih lanjut, disebutkan dari pihak anak AG menghadirkan penasihat hukum yang terdiri dua orang saksi meringankan yakni ahli psikolog anak dan ahli hukum pidana.
"Sidang putusan digelar pada Senin 10 April secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," pungkasnya.