Pelaku Penimbunan 2 Ton BBM Subsidi di Aceh Ternyata Gunakan Barcode My Pertamina
SUKA MAKMUE - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud mengatakan pelaku penimbunan 2 ton BBM biosolar subsidi pemerintah menggunakan banyak barcode My Pertamina untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, modus pelaku membeli BBM solar subsidi dengan menggunakan banyak barcode My Pertamina,” kata AKP Machfud di Suka Makmue dilansir ANTARA, Selasa, 4 April.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya berhasil menangkap tiga orang warga asal Kabupaten Aceh Tengah, saat sedang mengangkut dua ton BBM solar subsidi ke Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menggunakan satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BL 8313 GI.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Nagan Raya, Aceh turut mengamankan tiga orang pelaku masing-masing Perimahir (33 tahun), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Dayu Simah Unang (29 tahun) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33 tahun), warga Desa Gelelungi Kecamatan Pengasing Kabupaten Aceh Tengah. Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi.
Machfud menjelaskan modus pelaku menimbun BBM subsidi yaitu dengan cara menggunakan banyak Barcode dari aplikasi My Pertamina dengan menggunakan banyak nomor polisi dari kendaraan lainnya.
Kemudian, para pelaku yang sudah menyiapkan tangki di dalam bagian bak pick up, juga melakukan modifikasi di bagian tempat pengisian BBM kendaraan menggunakan mesin penyedot, agar BBM yang diisi di SPBU lebih mudah masuk ke dalam tangki penampungan yang sudah disediakan.
Cara pelaku membeli BBM subsidi di SPBU di Kabupaten Aceh Tengah yaitu dilakukan saat SPBU dalam kondisi sepi yaitu saat kondisi hujan lebat atau pada malam hari.
“Jadi, mereka ini membeli BBM saat situasi sepi. Baru kemudian mereka datang ke SPBU untuk membeli BBM subsidi,” kata Machfud.
BBM subsidi sebanyak dua ton yang saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, dibeli oleh para tersangka di tiga SPBU di Kabupaten Aceh Tengah masing-masing di SPBU Nunang Negeri Antara Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor SPBU 14.245.499.
Kemudian di SPBU Tan Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan nomor SPBU 14-245445, serta di SPBU Kemili, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan nomor SPBU 14.245.438.
AKP Machfud mengatakan aksi pembelian BBM subisidi yang dilakukan para tersangka diduga kuat turut melibatkan oknum petugas di SPBU, karena para tersangka mengaku membeli BBM subsidi di luar harga yang ditentukan dengan keuntungan yang diperoleh dari oknum SPBU per liter mencapai sekitar Rp650 per liternya.
“Kasus dua ton BBM subsidi ini masih kami selidiki dan kami kembangkan,” ujar Machfud.