29 Satwa Dilindungi Hasil Translokasi Diserahkan ke BKSDA Maluku, Usai Diperiksa Dokter Bakal Dilepasliarkan
MALUKU - Sebanyak 29 satwa liar endemik Kepulauan Maluku diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.
Polhut BKSDA Maluku Seto mengatakan puluhan hewan dilindungi itu hasil kegiatan translokasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Bertempat di Kompleks Pergudangan Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon telah diterima satwa liar dilindungi hasil kegiatan translokasi satwa dari BBKSDA Sulsel,” katanya di Ambon, Selasa 4 April, disitat Antara.
Sebanyak 29 satwa dilindungi tersebut terdiri dari satu Kasturi Ternate (Lorius garrulus), 25 ekor Nuri Maluku (Eos bornea), dan tiga ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
Seto mengatakan, burung-burung yang ditranslokasikan tersebut merupakan hasil kegiatan penyerahan dan sitaan petugas di wilayah kerja BBKSDA Sulsel.
Baca juga:
- Ogah Campur Tangan, Mahfud MD Anggap Pemecatan Brigjen Endar Urusan Teknis KPK dan Polri
- Dapat Undangan Tapi Tak Hadir, Puan Tawarkan PDIP Tuan Rumah Pertemuan KIB-KIR Selanjutnya
- Kapolri Titip Pesan ke Brigjen Endar yang Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
- DPRD DKI Sebut Jakpro Punya Komisaris Berlagak Direktur Utama, Siapa?
Burung-burung tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di kandang transit milik BBKSDA Sulsel sehingga saat ini kondisinya sudah sangat liar dan siap dilepasliarkan.
“Puluhan satwa tersebut sudah dikarantina sebelumnya dan telah direhabilitasi di kandang transit milik BBKSDA Sulsel,” ujarnya.
Saat ini, kata Seto, burung-burung tersebut sedang diistirahatkan dan dikarantina di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk mengembalikan kesehatannya.
“Rencananya dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon sebelum satwa-satwa tersebut dibawa untuk dilepasliarkan di habitat aslinya,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).