Mengadu ke Dewas, Brigjen Endar Priantoro Ingin Uji Isi Rapim Terkait Pencopotan Sebagai Dirlidik KPK
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro ternyata akan mengadukan dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaraan kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas). Mereka yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya H Harefa.
"Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," ujar Endar kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Pengaduan itu buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut. Terlebih, saat ini kedudukannya di KPK belum jelas.
"Terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ungkapnya.
Selain itu, pengaduan itu dilakukan karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar. Meski, keputusan itu ambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ungkapnya.
Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Endar.
Adapun, Brigjen Endar diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dengan alasan masa baktinya sudah habis.
Baca juga:
- Brigjen Endar Priantoro: Keberadaan Saya di KPK Perintah Pak Kapolri
- Laporkan Firli ke Dewas, Endar Priantoro Mengaku Sudah Menerima Surat Perpanjangan Penugasan di KPK
- Diberhentikan dari Jabatan Dirlidik, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri hingga Sekjen KPK ke Dewas
- Perbedaan Sikap di Piala Dunia U-20 Tak Jadi 'Menu' Diskusi, Gibran Tak Lagi Galak Usai Ketemu Ganjar
Pemberhentian itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Ia menyebut KPK telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Cahya.