2 Pegawai Ditjen Pajak Bakal Diklarifikasi KPK Rabu Lusa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi kekayaan dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, 5 April lusa. Kegiatan ini dilakukan setelah Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memeriksa kekayaan mereka.

"Nanti akan diklarifikasi pihak-pihak yang tentu KPK melalui Direktorat LHKPN sudah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPNnya dan kemudian data dan informasi yang kami peroleh di lapangan perlu dilakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 April.

Ali belum memerinci siapa anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang akan diperiksa. Namun, dipastikan surat panggilan klarifikasi sudah dikirimkan agar mereka hadir.

Diharap mereka memenuhi panggilan sehingga permintaan klarifikasi bisa dilakukan. "Para pihak bisa hadir sesuai dengan jadwal yang sudah disampaikan," tegasnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut klarifikasi dilakukan terhadap pegawai pajak ini karena mereka diduga punya saham di perusahaan.

"Jadi dua orang dari 134 pegawai pajak yang punya saham di perusahaan tertentu akan kita undang untuk klarifikasi," ungkapnya pada Jumat malam, 31 Maret.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dari ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai Ditjen Pajak ada dua yang bergerak di bidang konsultan pajak. Namun, temuan ini bisa terus bertambah karena pengusutan terus dilakukan.

KPK menilai temuan ini berbahaya dan harus segera diusut karena konflik kepentingan rentan terjadi. Meski begitu, dua perusahaan ini disebut tak berkaitan dengan eks pejabat Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang hartanya kini sedang diselidiki.