Warga Jakarta Pembawa 1 Kg Sabu ke Banjarmasin Ditangkap
BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang warga Jakarta berinisial IS (25) yang membawa satu kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
"Tersangka berinisial IS (25) diringkus di Jalan Pramuka depan Hotel Bee, Kota Banjarmasin pada Sabtu (25/3)," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin dilansir ANTARA, Senin, 3 April.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, dia membawa sabu-sabu dalam kemasan 10 paket dengan masing-masing seberat 100 gram dari Jakarta untuk dibawa ke Banjarmasin atas suruhan seseorang.
Rencananya setiba di Banjarmasin bakal diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan, paparnya.
Saat ini tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.
Baca juga:
- KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar AS Lewat Perusahaannya
- Rafael Alun Langsung Pakai Rompi Oranye Tahanan dan Diborgol Usai Diperiksa KPK
- Jalan ke DIY Bareng Ketum Republik Satu Hasnaeni, Ketua KPU Disanksi DKPP Peringatan Keras Terakhir
- Pj Gubernur DKI Bakal Cek JIS, Cari Akses Jalan yang Bisa Dilebarkan Agar Tak Lagi Dikeluhkan
Hasil penelusuran sementara polisi, pengendali sabu-sabu yang diungkap kali ini merupakan jaringan Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Tri menyebut sabu-sabu diselundupkan melalui jalur laut dari Pulau Jawa yang kemudian disebar kembali di wilayah Kalimantan lewat jalur darat. Polisi masih mengembangkan kasus ini
Untuk tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.