Bikin Gaduh dan Resah Saat Ramadan, 18 Pelaku Balap Liar di Malang Diamankan Polisi
MALANG - Aparat kepolisian menindak 18 pelaku balap liar yang meresahkan warga Kota Malang, Jawa Timur, saat bulan suci Ramadan 1444 Hijriah dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat 31 Maret dini hari di sejumlah titik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Kompol Akmad Fani Rakhim mengatakan sebanyak 18 kendaraan bermotor roda dua beserta pengendara yang mayoritas anak-anak muda telah diamankan oleh petugas.
"Kami mengamankan sedikitnya 18 unit motor dan pengendara yang membuat gaduh dan resah masyarakat," katanya dikutip ANTARA, 31 Maret.
Akhmad menjelaskan Polresta Malang Kota melakukan patroli gabungan bersama anggota Satlantas, Samapta, polsek jajaran beserta anggota Kodim 0833 dan Dishub Kota Malang untuk memberikan tindakan kepada anak-anak muda yang melakukan balap liar.
Menurutnya, ada sejumlah titik yang menjadi tempat balap liar di Kota Malang, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Soekarno Hatta, Jalan S. Parman, Jalan Ijen, dan Jalan Raya Mayjen Sungkono.
"Upaya kita kali ini membuahkan hasil karena memang terbukti masih banyak anak muda yang membandel melakukan balap liar," katanya.
Ia menambahkan aksi balap liar tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain yang melintas di kawasan tersebut.
Kasatlantas meminta anak-anak muda di Kota Malang tidak melakukan kegiatan balap liar yang membahayakan.
Baca juga:
- Kebaikan Hati Jokowi yang Bikin Pemuda Makassar Penerobos Mobil Presiden Lolos dari Jerat Hukum
- GPS Collar Pelacak Posisi Sudah Terpasang pada Kawanan Gajah Liar di Lampung Barat
- Gelar Aksi Balap Liar Jelang Sahur, Enam Remaja Diamankan di Polres Metro Tangerang
- Dikejar Satpol PP, Juru Parkir Liar di Pulogadung Kabur, Pengamen dan Pengemis Ditangkap dan Dikirim ke Panti Sosial
Belasan anak muda yang diamankan oleh petugas tersebut dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan. Kemudian, pihak kepolisian akan memanggil orang tua, guru atau pihak keluarga untuk menjemput mereka.
"Lalu kami akan minta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sementara untuk kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang dengan membawa kelengkapan surat-surat," katanya.