Bantah Nota Keberatan yang Diajukan AG, JPU Tetap Pada Dakwaannya

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bila JPU membantah nota keberatan yang diajukannya. Dia tetap pada dakwaannya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pengeniayaan David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum AG.

“Tadi sudah dibacakan pandangan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi. Tapi mereka (JPU) membantah dari beberapa poin keberatan kami, mereka tetap pada dakwaannya,” kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat, 31 Maret.

Ia mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan beragendakan sidang putusan sela terhadap terdakwa anak AG di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 3 April.

“Hari senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjutan ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi,” ujar Mangatta.

Sebagai informasi, sidang lanjutan terdakwa AG digelar secara tertutup dan telah dimulai sejak pukul 08.30 WIB. Agenda sidang hari ini pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum AG.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan untuk terdakwa AG, dia dakwa dengan beberapa pasal, yakni pertama dakwaan primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ucapnya.