Teken Perjanjian Ekstradisi dengan RI, Menteri Kehakiman Rusia Berharap Penindakan Kejahatan Optimal
BADUNG - Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko mengatakan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Federasi Rusia dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama antarnegara dan juga menindak kejahatan terkait kedua negara.
"Kami harap ini menjadi langkah yang baik untuk memperkuat kerja sama dua negara. Sekarang saya yakin, kami memiliki dasar hukum untuk kerja sama menindak kejahatan, kerja sama ini akan lebih sistematis dan produktif k edepannya. Karena belum lama ini kami membentuk kerja sama dan sekarang perjanjian ekstradisi," kata Anatolievich saat konferensi pers di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 31 Maret.
Perjanjian ekstradisi yang diteken sambung Anatolievich memberi panduan teknis prosedur ekstradisi para pelaku kejahatan.
"Termasuk para terpidana yang telah menerima vonis dan perjanjian ini akan membantu dua pihak melawan kejahatan Oleh karena itu perjanjian ini sangat penting," imbuhnya.
Baca juga:
- Menkum HAM Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia
- Menkum HAM Segera Bahas Usul Gubernur Bali Cabut VoA Rusia dan Ukraina
- Artis Inisial R yang Ditelusuri KPK di Kasus Rafael Alun Diduga IAW Kendalikan Bisnis Bermodal Rp170 Miliar
- Eks Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel Bakal Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNPT
Sementara terkait Visa On Arrival (VoA) bagi warga Rusia pihaknya mengatakan VoA penting guna mempermudah untuk menindak kejahatan di dunia negara.
"Untuk isu VoA ini merupakan mekanisme yang penting yang memudahkan kunjungan wisatawan sekaligus membantu dua pihak menindak kejahatan. Karena, adanya informasi kunjungan yang dapat diberikan oleh dua negara," ujarnya.