6 WNI Ditahan Diduga Terlibat Sindikat Judi Online di Malaysia
JAKARTA - Departemen Imigrasi Malaysia menahan enam warga negara Indonesia (WNI) bersama seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian online di negara tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh mengatakan tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi telah ditahan dalam sebuah operasi.
Sedangkan satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.
Selain itu, pada operasi selanjutnya pada Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan Imigrasi juga telah menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.
Tersangka, menurut Ruslin, juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.
Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian.
Baca juga:
- Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Selama 12 Tahun Diduga Mencapai Puluhan Miliar
- Panjang Lebar Gubernur Bali Wayan Koster Bicara Penolakan Timnas Israel, Palestina dan Prinsip Bung Karno
- Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
- Wapres Respons Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Bukan Berarti Kiamat
Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.
Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi. Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing.