Terlilit Utang Pinjol, Pria di Bali Bawa Kabur iPhone 14 Pro Max Saat COD
DENPASAR - Polsek Kuta, Badung, Bali, menangkap Imam Muarifin pencuri iPhone 14 Pro Max saat berpura-pura membeli dengan sistem cash on delivery (COD). Pelaku nekat membawa kabur iPhone itu lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol) Rp3 juta.
"Dia terlilit utang pinjol sekitar Rp3 juta, (melakukan pencurian) mau bayar utang ke pinjol dan utang pribadinya," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Kamis, 30 Maret.
Pencurian terjadi pada Minggu, 5 Maret di Hotel Ohana, Kuta, Badung. Korban saat itu menerima chat dari pelaku yang mengaku ingin membeli iPhone 14 Pro Max seharga Rp29,5 juta.
Handphone pun diantarkan keesokan harinya. Pelaku saat itu mengaku akan mengambil uang ke kamar sembari membawa iPhone.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 29.500.000 dan dilaporkan ke Polsek Kuta," imbuhnya.
Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku di Pusat Gadai Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Baca juga:
- Panjang Lebar Gubernur Bali Wayan Koster Bicara Penolakan Timnas Israel, Palestina dan Prinsip Bung Karno
- Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
- Wapres Respons Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Bukan Berarti Kiamat
- Ganjar Pranowo: Dicaci dan Di-bully Risiko yang Kadang Harus Kita Ambil
"Pelaku mengaku menerima uang dari hasil gadai handphone tersebut sebesar Rp15 juta karena dipotong admnistrasi sebesar Rp2.200.000. Pelaku mengaku uang hasil gadai handphone tersebut sebesar Rp15 juta sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang pinjol," ujar Yogie.