Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Salahgunakan Jabatan Hingga Pengkhianat Presiden
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu barang bukti perara.
Ada 8 pertimhangan yang memberatkan bagi eks Kapolda Sumatera Barat, mulai dari tak mengakui perbuatannya hingga memanfaatkan jabatannya.
"Terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret.
Hal memberatkan yang kedua, Irjen Teddy Minahasa juga dianggap telah menikmati uang hasil penjualan narkotika. Karenanya, tindakannya itu dianggap telah mencorang nama institusi Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," ungkap jaksa.
Jaksa juga menilai selama persidangan, Teddy Minahasa tak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Bahkan, selalu berdalih dengan alasan yang berbelit-belit.
"Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata jaksa.
Baca juga:
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukitinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu sudah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.