Razia Knalpot Bising di Bogor, 43 Pengendara Motor Dijaring Polisi
BOGOR - Razia gabungan yang dilakukan personel TNI - Polri ini memeriksa knalpot dan kendaraan roda dua (motor) tanpa surat-surat. Sebanyak 43 kendaraan yang menggunakan knalpot bising terjaring dan diberi peringatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa razia gabungan tersebut dilakukan pada Rabu, 29 Maret 2023 sejak pukul 22.00 WIB hingga selesai bertepatan di Pertigaan Villa, Bogor Indah 2 dan 3, Kota Bogor.
“Dipimpin oleh Kasat Lantas Bogor Kota serta personel satuan lalu lintas Polresta Bogor Kota, dan personel TNI. razia knalpot Brong dan mengamankan kendaraan roda dua bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” kata Bismo pada Kamis, 30 Maret.
Dari kegiatan penertiban knalpot brong kali ini tidak ada kendaraan roda dua yang disita melainkan hanya ada 43 kendaraan roda dua yang terjaring di lokasi.
“43 motor yang terjaring kemudian, 30 motor tersebut sudah diganti knalpot standar di lokasi," kata Bismo Teguh Prakoso.
Para pengendara yang terjaring akan diberikan arahan untuk mengganti knalpotnya sendiri dengan knalpot standar yang sudah disediakan polisi.
Selanjutnya knalpot diserahkan pelanggar untuk dimusnahkan. Sedangkan ada 13 unit motor ditahan karena tidak lengkap surat-surat kendaraan dan knalpot bising.
"Saat ini berada di Mako Polresta, Kota Bogor,” ujar Bismo Teguh Prakoso.
Baca juga:
Berkaitan dengan operasi sebelumnya ada penyitaan atau pengamanan kendaraan roda dua, oleh karena itu polisi akan membuatkan Surat Tanda Penerimaan (STP) untuk motor-motor tersebut.
Apabila pemilik kendaraan ingin mengambil kendaraannya kembali, maka para pemilik kendaraan harus membawa surat-surat yang menunjukkan kepemilikan untuk nantinya dilakukan pengecekan di Mako Polsek Kedung Halang dan diberikan STP.