Sempat Masuk Daftar Investasi Bodong SWI, Bos eFishery Buka Suara

JAKARTA - PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) buka suara setelah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI), belum lama ini.

CEO eFishery Gibran Huzaifah mengatakan, saat itu memang pihaknya sedang memproses satu izin perdagangan dari sarana elektronik. Namun, hal tersebut disalahartikan dan tersebar luas di masyarakat.

"Memang ada beberapa izin yang kami masih proses. Jadi, izin-izin melakukan perdagangan dari sarana elektronik, lah. Namanya dari (Kementerian Perdagangan) Kemendag itu kami memang lagi proses waktu itu, jadi masih dalam proses dan pengajuan," kata Gibran kepada VOI ditemui di Jakarta, Rabu, 29 Maret.

"Cuman waktu dari proses pengajuan di-publish. Nah, eFishery pada saat itu bisnis pembudidaya tanpa izin dan sebenarnya ada satu izin saja yang lagi kami proses," tambahnya.

Meski begitu, Gibran mengatakan, kini pihaknya sudah mendapatkan izin tersebut dan sudah bertemu dengan Kemendag dan pihak OJK.

"Sekarang izinnya sudah ada, terus Jumat lalu kebetulan saya ketemu Pak Zulhas untuk klarifikasi lagi soal itu dan baru hari kemarin saya ketemu sama Ketua OJK Pak Hendra Siregar untuk klarifikasi juga. Jadi, sekarang sudah clear," pungkasnya.

Sekadar informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan delapan entitas investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023.

SWI telah menghentikan delapan entitas investasi tak berizin tersebut. Untuk perinciannya, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan empat entitas melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.

Berikut daftar perusahan yang menawarkan investigasi ilegal berdasarkan data SWI:

1. https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club), kegiatan usaha penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Ciputra Enterpreneurs Club

2. Sinergi Mitra Indonesia, kegiatan usaha penawaran investasi tanpa izin

3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM), kegiatan usaha penawaran investasi tanpa izin

4. https://m.luxurysvip180.com, kegiatan usaha penawaran investasi tanpa izin

5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/eFishery, kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin

6. Dream Hope 7, kegiatan usaha penawaran investasi uang dengan sistem member get member tanpa izin

7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia, kegiatan usaha penyedia jasa pembayaran tanpa izin

8. PT Digital Orcan Indonesia, kegiatan usaha penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin