Kasus Cukai Rokok, Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diperiksa KPK
TANJUNGPINANG - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau Ikhsan Fansuri diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Mapolres Barelang.
"Pagi ini saya ke Batam, karena hari ini ada jadwal pemeriksaan diri saya sebagai saksi dalam kasus tersebut," kata Ikhsan dikutip ANTARA, Rabu, 29 Maret.
Selain dirinya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Tanjungpinang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Seluruh pimpinan anggota BP FTZ Tanjungpinang sebelum tahun 2020 juga diperiksa di Mapolresta Barelang," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Ican itu menegaskan dirinya akan menyampaikan apapun yang diketahui terkait kasus pengaturan kuota rokok di kawasan FTZ tersebut mulai dari 2016-2019. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Anggota IV Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang.
"Saya pernah memberi masukan kepada pimpinan agar tidak lagi mengeluarkan kuota rokok bebas cukai, karena sudah mendapat sorotan KPK," katanya.
KPK melakukan penelitian terkait kebijakan kuota rokok bebas cukai itu dua kali. Tahun 2017, kata dia KPK memberikan hasil penelitian tersebut berupa potensi kerugian negara akibat pemberian kuota rokok bebas cukai yang tidak sesuai kebutuhan.
Kemudian tahun 2019, KPK kembali memberikan hasil penelitian terhadap permasalahan yang sama.
"Kalau tidak salah, sejak Mei 2019 BP FTZ Tanjungpinang tidak mengeluarkan izin rokok tersebut," ujarnya.
Ican menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya tidak pernah terlibat dalam perencanaan hingga pengambilan keputusan terkait penetapan kuota rokok untuk pengusaha tertentu," katanya.
Baca juga:
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor BP FTZ Tanjungpinang. Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan upaya paksa dalam melakukan penggeledahan terhadap satu rumah milik seseorang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun Ali tidak menjelaskan alamat rumah tersebut maupun identitas pemilik rumah itu yang disebut terkait kasus itu.
Dalam proses penggeledahan tersebut, diamankan barang bukti antara lain dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud. Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi," ujarnya.