Pimpinan DPR Minta Tak Berspekulasi soal Putusan DKPP Berhentikan Arief dari Jabatan Ketua KPU

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta semua pihak tidak berspekulasi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP terkait duduk permasalahannya dengan transparan," kata Azis Syamsuddin dikutip Antara, Rabu, 13 Januari.

Menurut Azis, jangan sampai beban kerja KPU terganggu dan terhambat akibat putusan tersebut. Apalagi KPU baru saja melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dan perlu melakukan evaluasi.

Azis meminta para penyelenggara pemilu dapat menjadikan sebuah pembelajaran dan evaluasi dari permasalahan tersebut sehingga dapat menciptakan pelaksanaan "pesta demokrasi" yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.

"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU RI. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu, 13 Januari.

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Arief dinilai membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU.