Tunggu SK Ditjenpas, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023
BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung menyatakan terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas pada April 2023.
Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait dengan bebasnya Anas.
"Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB)," kata Kunrat di Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Maret, disitat Antara.
Meski begitu, kata dia, Anas memasuki masa CMB pada bulan April apabila dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.
Baca juga:
- Gibran Berang Ada Kepala Daerah Tolak Piala Dunia U20: Sudah Keluar Anggaran Kok Baru Protes!
- Politikus Melchias Mekeng Wajarkan Pejabat Terima Duit Haram Berjumlah Kecil, KPK: Tidak Mencerdaskan Masyarakat!
- Jadi Tersangka, Keponakan 'Jual' Nama Wamenkumham Janjikan Jabatan
- Pengangkatan Azas Tigor Jadi Komisaris LRT Disebut Jadi Cara Pemprov DKI Bungkam Pengkritik
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.
Anas juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014