Apa Itu Baznas dan Tugasnya: Berikut Uraiannya

YOGYAKARTA - Kalau ngomongin tentang zakat tentunya hal itu mengingatkan tentan yang namanya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Lalu sebenarnya tahukah Anda apa itu Baznas dan tugasnya?

Apa Itu Baznas dan Tugasnya

Baznas ialah satu- satunya badan buat menghimpun ataupun mengalirkan amal amal ataupun infak pada lingkup nasional yang diakui negeri.

Badan itu dibangun oleh pemerintah kurang lebih 21 tahun lalu melalui Keputusan Presiden Nomor. 8 Tahun 2001. Ini merupakan badan resmi pengurus amal pertama di lingkup nasional yang diakui negara.

Sebelum itu, pengurusan zakat di Indonesia masih bersifat kedaerahan serta tidak terkonsentrasi. Perihal ini merujuk pada Keppres Nomor 07/ POIN/ 10/ 1968 tertanggal 31 Oktober 1968 mengenai pengurusan zakat nasional.

Kala itu, cuma terdapat beberapa badan pengelola zakat seperti BAZIS DKI( 1968), BAZIS Kaltim( 1972), BAZIS Jawa Barat( 1974). Apalagi sebagian BUMN berinisiatif mendirikan badan zakat macam BAMUIS BNI( 1968).

 peleburan badan pengelola amal dengan cara nasional disahkan lewat Undang- Undang No 38 Tahun 1999 mengenai Pengurusan Zakat. Selaku tindak lanjut dan aplikasi atas UU itu, pemerintah membikin Baznas pada 2001.

Tugas Baznas

Melansir dari situs Baznas.go.id, berikut beberapa tujuannya;

1. Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat. 

2. Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat. 

3. Meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat. 

4. Mengembangkan budaya “memberi lebih baik dari menerima” di kalangan mustahik. 

5. Mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat.

 6. Menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya. 

7. Memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat.

Tujuan Baznas

1. Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern;

2. Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal;

3. Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;

4. Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera;

5. Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir;

6. Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar;

7. Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik;

8. Terwujudnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional;

9. Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia.

Target Baznas

1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan stakeholder lainnya;

2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui OPZ resmi;

3. Meningkatkan pertumbuhan pengumpulan zakat nasional;

4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada mustahik dan penerima manfaat ZIS-DSKL;

5. Meningkatkan manfaat ZIS-DSKL dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;

6. Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK-NI) Sektor Zakat;

7. Mendorong pembentukan dan pengembangan asosiasi profesi amil zakat Indonesia;

8. Membangun merit system dalam pengelolaan SDM amil zakat pada OPZ;

9. Mengembangkan sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional;

10. Memperkuat infrastruktur teknologi informasi dalam menunjang operasional pelayanan BAZNAS dan LAZ;

11. Memperkuat basis data muzakki, mustahik, dan amil zakat nasional;

12. Memperkuat riset untuk pengembangan produk dan kebijakan pengelolaan zakat secara nasional;

13. Mengembangkan sistem perencanaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;

14. Mengembangkan sistem pengendalian zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;

15. Mengembangkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;

16. Mengembangkan program partisipasi muzakki dan mustahik dalam pengelolaan zakat;

17. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam sosialisasi dan edukasi zakat nasional;

18. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat nasional;

19. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;

20. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah;

21. Meningkatkan pengakuan masyarakat dunia atas pengelolaan zakat Indonesia

Jadi setelah mengetahui  apa itu Baznas dan Tugasnya, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!