Syarat DPR ke Sri Mulyani Sebelum Ajukan APBN 2024: Tangani Kasus di Kemenkeu
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diminta Komisi XI DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya indikasi pencucian uang yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tidak hanya itu, penanganan kasus money laundering tersebut menjadi persyaratan khusus kepada pemerintah agar dapat melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 yang menjadi dasar perumusan APBN.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit saat menggelar rapat kerja dengan Menkeu Sri Mulyani awal pekan ini.
“Menteri Keuangan menyampaikan progress penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi tugas dan fungsi penyidik di Kementerian Keuangan,” ujar Dolfie dikutip Selasa, 28 Maret.
Dolfie menjelaskan bendahara negara juga diminta memperkuat sistem pengawasan internal, integritas, respon cepat, dan melakukan tindakan tegas atas pelanggaran-pelanggaran demi memperkuat kepatuhan di tubuh organisasi.
Baca juga:
“Laporan evaluasi perkembangan dan tindak lanjut disampaikan kepada Komisi XI sebelum/pada saat pembahasan KEM-PPKF sekitar bulan Mei,” tutur Dolfie.
Dalam kesempatan tersebut Menkeu Sri Mulyani berkomitmen untuk segera menangani sejumlah persoalan ini dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI atas rapat kerja yang sangat baik dengan memberikan berbagai informasi dan bisa menjadi keterangan kepada publik. Tadi berbagai masukan, kritik, maupun catatan akan kami pelajari dan menjadi bahan untuk memperbaiki Kementerian Keuangan,” kata dia