Ekonom: Impor Pakaian Bekas Dilarang, Kualitas Produk Dalam Negeri Wajib Ditingkatkan

JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan kebijakan larangan impor pakaian bekas harus diimbangi dengan peningkatan kualitas produk pakaian dalam negeri.

"Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding baju bekas impor, desain juga membaik dan produksi massal juga tepat waktu," katanya di Sleman, dikutip dari Antara, Selasa 28 Maret.

Meski impor pakaian bekas mulanya untuk memenuhi kebutuhan sandang murah yang bisa diakses masyarakat kecil, menurut dia, seiring berjalan waktu produk tekstil UMKM makin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas dan kualitas yang semakin membaik.

"Saya kira pada titik itu kebijakan impor pakaian bekas mulai dikurangi atau tidak ada lagi, namun saya kira tidak serta merta mengatasi persoalan karena masih banyaknya celah impor pakaian bekas yang ilegal masuk ke Indonesia," kata dia.

Pemerintah, menurut dia, perlu berhitung soal kebutuhan sandang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah yang bisa dipenuhi produk sandang lokal.

Solusi bagi para pedagang yang terdampak kebijakan ini, menurut dia, perlu dialihkan untuk memasarkan produk lokal dengan menjadi reseller atau dropshipper.

Terkait dengan hasil laporan penelitian yang menyebutkan bahwa menggunakan pakaian bekas impor berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen karena adanya kandungan infeksi jamur, virus dan bakteri, menurut Eddy, hal itu tidak begitu efektif mengalihkan perhatian masyarakat kecil berpaling dari pakaian bekas impor.

Ia menjelaskan pakaian bekas impor bagi mereka dikenal lebih murah terjangkau dengan kualitas yang masih bagus.

"Masyarakat kita lebih sensitif terhadap harga. Tapi mengampanyekan bahwa membeli produk lokal justru lebih aman bakteri, jamur dan virus saya kira juga bagus juga digaungkan. Pekerjaan pemerintah sekarang ini bagaimana menertibkan impor ilegal dan di sisi lain produk UMKM makin terus berkembang kualitasnya dan harganya pun bisa bersaing," kata dia.

Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).