Eks Bupati Tana Tidung Kaltara Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Proyek Sheet Pile

TANJUNG SELOR - Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara (Kaltara), periode 2016-2021, Undunsyah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan kasus korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015 di KTT dengan terdakwa Imbransyah.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan, Muhammad Rifaizal mengungkapkan, pemanggilan mantan Bupati KTT itu sesuai dengan surat panggilan saksi nomor B-15/0.4.18/Ft/03/2023.

"(Undunsyah) dipanggil sebagai saksi persidangan dengan terdakwa Imbransyah mantan Kadis PU Tana Tidung, sidang rencananya digelar pada Rabu 29 maret mendatang di Pengadilan Tipikor di PN Samarinda (Kaltim)," katanya, Senin 27 Maret.

Muhammad Rifaizal yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Bulungan itu mengatakan sidang perkara korupsi itu telah digelar sejak 15 Maret dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Terkait perkara ini saya belum bisa membeberkannya, karena saya baru bertugas di Kejari Bulungan. Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke jaksa yang menangani kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya mengatakan, penyidik Dittipidkor telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah kepada Kejari Bulungan pada Desember 2022 lalu.

Penyidik sekaligus menyerahkan barang Bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang/jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah sejumlah Rp 2.681.670.000.

Arief menyatakan, penyidik menemukan beberapa fakta terkait adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Imbransyah selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pengadaan barang/jasa pembangunan turap/sheet pile di Kec. Sesayap dan Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung.

Menurut Arief, perbuatan Imbransyah telah merugikan keuangan negara mencapai Rp95 miliar.

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPK-RI kerugian negara pada pengadaan barang/jasa Turap/Sheet Pile di Kecamatan Sesayap Hilir sebanyak Rp 44.639.169.694,65. Sementara kerugian di Kecamatan Sesayap mencapai Rp51.001.959.818,56.

"Total kerugian negara dari kedua lokasi pekerjaan turap tersebut sebesar Rp 95.641.129.513,21," tegas Arief.