Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Soal Peserta Ujian PPAT Tak Terima Surat Keterangan Lulus

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi terkait laporan adanya peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022, namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.

Peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi ranking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.

"Itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang. Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking kuota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," ujar Yulia melalui keterangan tertulis dilansir ANTARA, Senin, 27 Maret.

Yulia memberikan contoh, peserta A mendaftar PPAT di Kota Bogor dengan 10 orang. Namun, dia lulus passing grade dengan urutan ke-11 setelah di-ranking, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor.

"Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos. Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan di-ranking kembali dihitung dari ranking 1 sampai dengan 10," kata Yulia.

Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Peserta yang mendaftar mencapai 7.000 peserta. Tingginya jumlah pendaftar membuat Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang, yakni pertama pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM dan gelombang kedua dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, dua minggu setelahnya.