Gibran Segera Terbitkan Aturan Larangan ASN Bukber dan Sanksinya Bagi Pelanggar
SURAKARTA - Pemkot Surakarta segera mengeluarkan aturan daerah menyusul adanya larangan dari Presiden Jokowi terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bukber neng ngomahe dewe-dewe (buka bersama di rumah masing-masing)," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Jumat 24 Maret, disitat Antara.
Ia mengatakan, aturan sebagai implementasi menjalankan perintah dari pusat.
"Kalau nggak boleh bukber ya jangan bukber, biar warga saja. Balai kota menyediakan tempat, kalau kami nggak usah," imbuhnya.
Baca juga:
Ia mengatakan, untuk larangan buka bersama pejabat dan ASN baru saja keluar dari pemerintah pusat, sehingga baru akan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda).
Selain itu, ia mengatakan sanksi juga akan diberikan kepada ASN dan pejabat yang melanggar aturan tersebut.
"Sanksi ada, nanti disiapkan. Pokoknya mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Kalau saat ini secara lisan kami sampaikan dulu ke teman-teman (ASN)," kata Wali Kota Surakarta itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara ditiadakan selama bulan Ramadhan karena saat ini masih dalam masa transisi pandemi COVID-19 menuju endemi.