Ciptakan SDM Andal dan Profesional, Garda Depan KAI Wajib Sertifikasi
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya manusia (SDM) agar andal dan profesional. Satu caranya, melalui sertifikasi bagi pegawai garda depan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Beberapa profesi seperti masinis, asisten masinis, pengatur perjalanan kereta api (PPKA), pemeriksa dan perawatan sarana kereta api, pemeriksa dan perawatan prasarana kereta api, serta petugas penjaga jalan lintasan wajib disertifikasi sebelum menjalankan tugasnya.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, pemberian sertifikasi tersebut menjadi sebuah standar kompetensi. Jadi, para pegawai yang menjadi garda depan kereta api tersebut wajib mengantongi sertifikat kecakapan.
"Pegawai yang bekerja di bidang pekerjaan tersebut wajib sudah sertifikasi. Apabila belum atau tidak memiliki sertifikat kecakapan, maka tidak diizinkan melaksanakaan jenis pekerjaan itu. Pegawai yang telah tersertifikasi dan dianggap kompeten untuk berdinas akan memiliki tanda pengenal (smart card) yang dikeluarkan oleh DJKA," tutur Joni mengutip keterangan tertulis, Kamis, 23 Maret.
Sertifikat kecakapan memiliki masa berlaku selama empat tahun, tergantung pada posisi pegawai dimaksud, menyesuaikan dengan jabatan yang kompetensinya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa sertifikasi diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan SDM Perkeretaapian dapat dilakukan oleh badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari kementerian.
"Mereka yang mendapat sertifikat, sebelumnya telah menyelesaikan serangkaian proses pendidikan keahlian di bidang pekerjaan masing-masing," jelas Joni.
Baca juga:
KAI rutin melakukan sertifikasi kepada para pegawainya yang berdinas di beberapa profesi yang telah disebutkan di atas. Hingga 2 Januari 2023, kata Joni, sekitar 10.420 pegawai telah tersertifikasi dan siap menjalankan tugas kedinasannya.
Sertifikasi kecakapan sangat diperlukan karena merupakan suatu pengakuan terhadap pegawai yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan. Dengan demikian maka pegawai yang telah telah tersertifikasi tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Kewajiban sertifikasi ini juga menjadi salah satu upaya KAI terhadap pengendalian risiko kecelakaan perjalanan kereta api yang disebabkan oleh faktor human error.
"Dengan sertifikasi yang dilakukan, KAI ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggannya. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa kereta api karena setiap pegawai yang berdinas, kita pastikan sudah tersertifikasi dan siap melayani pelanggan dengan baik," pungkas Joni.