2 Polisi yang Ditangkap karena Kasus Narkoba Ditahan
SURABAYA - Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Arie Ardian membenarkan penangkapan dua polisi oleh tim Satresnarkoba Polres Madiun karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Iya benar," kata Kombes Arie Ardian disela pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Jawa Timur, Surabaya dilansir ANTARA, Selasa, 21 Maret.
Satu polisi berinisial PB merupakan anggota Polsek di wilayah hukum Polres Madiun. Sementara satu lainnya, DS adalah anggota Polsek Genteng, Surabaya.
Arie menepis terkait dugaan kalau keduanya merupakan bandar. Perwira dengan tiga melati emas ini menyebut keduanya hanya mencarikan narkoba. "Mencarikan barang," ungkapnya.
Tak hanya sebagai pencari barang haram, Arie mendapatkan laporan dari Satresnarkoba Polres Madiun jika dua polisi tersebut mengonsumsi sabu-sabu. Hal itu didapati setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya. "Iya positif," ucapnya.
Terkait narkoba yang biasa dijual oleh PB dan DS, Arie memastikan hanya sabu-sabu saja. Sayangnya dia belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah sabu-sabu yang telah dijual oleh dua polisi tersebut karena sekarang ini masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Madiun.
Kasus ini bermula dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yang merupakan masyarakat sipil berinisial S. Diketahui, S adalah pengedar sabu-sabu yang ditangkap pada 24 Februari 2023.
Baca juga:
- KPK Bakal Telusuri Siapa Lagi yang Bermain di Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
- Muncul Spanduk Ridwan Kamil ‘Menjadi Jabar Sangsara’ Gara-gara Jalan Rusak di Garut, Ini Penjelasan Wagub
- Polri Masih Perbaiki Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
- Hari Raya Nyepi, ASDP Setop Penyeberangan Jawa-Bali-Lombok Mulai Malam Nanti
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB ialah anggota Polsek wilayah Polres Madiun.
"Setelah dilakukan introgasi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di Polsek di Surabaya," kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (20/3).
Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun bergerak untuk menangkap DS. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp6 juta kepada PB.
"Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan," ujar Anton.