Beda Nasib Mario Dandy-Shane Lukas dengan AG

JAKARTA - Pelaku anak AG di kasus penganiayaan terhadap David Ozora telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, berbeda dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang saat ini masih mendekam di Polda Metro Jaya karena berkas perkaranya belum rampung.

"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 21 Maret.

Dalam penyusunan berkas perkara untuk kedua tersangka dilakukan terpisah. Sebab, keterangan Mario Dandy digunakan dalam menyusun berkas Shane Lukas pun sebaliknya.

"Tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ucapnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menegaskan bila dalam penanganan kasus dan penyusunan berkas perkara pihaknya merujuk pada aturan yang berlaku. Sehingga, dalam prosesnya bisa adil bagi semua pihak.

"Tentunya direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal, sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHP, sistem peradilan Pidana, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak tentunya," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP jo 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.