Cara Melapor Jalan Rusak ke Pemerintah Secara Online: Ikuti Beberapa Cara Ini

YOGYAKARTA - Melintas di atas jalan yang hancur serta bolong pasti amat mengusik perjalanan Anda. Tidak sedikit, jalur rusak juga akan mematikan pengendaran sampai mengganggu alat transportasi. Saat ini, warga dapat memberi tahu jalan rusak yang terdapat di daerahnya ke pemerintah supaya lekas diperbaiki. Buat itu, ikuti cara melapor jalan rusak ke pemerintah secara online.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) sudah memberikan terkait aturan metode memberi tahu jalan rusak online. Akan tetapi, informasi ini wajib tertuju pada pemerintah ataupun lembaga yang berhak berdasarkan status jalan serta tidak bisa asal- asalan melapor. 

Lalu gimana cara memberi tahu jalan rusak? Dikala ini warga telah dapat melapor jalan rusak dengan cara online melalui HP. Ikuti keterangan sepenuhnya di bawah ini. 

Cara Melapor Jalan Rusak ke Pemerintah Secara Online

Cara Lapor Jalan Nasional Rusak

Kementerian PUPR lewat Direktorat Jenderal Bina Marga telah sediakan perangkat lunak Jalan Kita yang dapat dipakai buat memberi tahu kehancuran jalan nasional. Selanjutnya ini aturan metode memberi tahu jalan nasional rusak lewat perangkat lunak Jalan Kita: 

  • Unduh dan instal aplikasi Jalan Kita. 
  • Buka aplikasi dan buat akun dengan cara klik menu "Buat Akun", lalu masukkan nama lengkap, nomor telepon aktif serta email. 
  • Masukkan kata sandi, kemudian pilih "Simpan". 
  • Aplikasi Jalan Kita secara otomatis akan mengarahkan ke halaman awal. Log in lagi dengan menulis email dan kata sandi yang sudah dibuat, dan klik "Masuk". 
  • Klik "+" di bagian bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional yang rusak. 
  • Untuk membuat laporan, masyarakat harus melampirkan bukti berupa foto ataupun video jalan rusak. 
  • Pilih lokasi jalan nasional yang mengalami kerusakan dan pilih "Jalan" sebagai kategori. 
  • Selanjutnya, Anda centang pilihan "Tidak" atau "Iya" untuk menjawab pertanyaan dampak dari kerusakan. 
  • Masukkan catatan untuk menambahkan detail pelaporan jalan. 
  • Langkah terakhir, klik "Kirim" untuk melaporkan kerusakan di jalan nasional. 

Cara Lapor Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa 

Terpaut kehancuran di jalan provinsi, kabupaten atau kota serta desa jadi wewenang Pemda setempat, warga bisa melapor lewat lapor. go. id. Tidak hanya itu, warga pula dapat langsung melaporkannya ke pemerintahan terkait. 

Berikut ini tata cara lapor jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa yang rusak: 

  • Masuk ke laman https://www.lapor.go.id/ 
  • Pilih menu "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak. 
  • Masukkan judul laporan dan isi laporan tentang jalan rusak. 
  • Selanjutnya, pilih tanggal dan masukkan lokasi atau alamat jalan yang rusak. 
  • Kemudian, pilih instansi yang dituju, baik itu provinsi atau kabupaten/kota tempat jalan rusak berada. 
  • Pilih kategori laporan, misalnya "Jalan Berlubang" ataupun "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan". 
  • Unggah lampiran, bisa berupa foto atau video kondisi jalan yang rusak, maksimal berukuran 2 MB. 
  • Centang menu "Anonim" untuk menyamarkan pelapor, dan centang "Rahasia" agar laporan tidak bisa dilihat oleh publik. 
  • Terakhir, kirimkan laporan dengan klik "LAPOR!". 

Jadi setelah mengetahui cara melapor jalan rusak ke pemerintah, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!