Polri Masih Perbaiki Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
JAKARTA - Kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong sampai saat ini belum rampung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara.
"Kasus Ismail Bolong, saat ini penyidik masih melengkapi berkas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 20 Maret.
Penyidik sebelumnya melimpahkan berkas perkara atau tahap satu ke Kejaksaan pada Kamis, 15 Desember. Namun, tim jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil.
Karenanya, berkas perkara itu kembali diserahkan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Berkas perkara telah diserahkan ke JPU dan telah dikembalikan untuk diperbaiki jadi saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU," kata Ramadhan.
Dalam kasus pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka berinisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
Baca juga:
- Sandiaga Minta Usul Gubernur Bali Cabut VoA Turis Ukraina-Rusia Ditinjau Ulang
- Presiden Putin akan 'Klarifikasi' Posisi Rusia di Ukraina saat Menerima Kunjungan Xi Jinping
- Bandara Ngurah Rai Bali Setop Operasional Saat Hari Raya Nyepi
- SeaCleaners Siap Bantu Indonesia Produksi Kapal Pengangkut Sampah Laut
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Namun, mengenai dugaan suap Ismail Bolong ke beberapa pejabat Korps Bhayagkara sampai saat ini belum dilakukan pengusutan.
Polri hanya membuka kemungkinan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus tersebut.