Australia Tangkap Mantan Tentara Kasus Kejahatan Perang
JAKARTA - Otoritas Australia pada Senin menangkap seorang mantan tentara atas kejahatan perang karena membunuh seorang pria Afghanistan di ladang gandum saat bertugas di Afghanistan.
Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan dalam pernyataan bahwa penyelidikan gabungan antara Kantor Penyelidikan Khusus (OSI) dan AFP menyebutkan seorang pria New South Wales didakwa dengan satu Kejahatan Perang yaitu Pembunuhan.
“Dia akan didakwa membunuh seorang pria Afghanistan saat ditugaskan di negara itu bersama Angkatan Bersenjata Australia (ADF), demikian bunyi pernyataan tersebut, mengacu pada Oliver Schulz, nama mantan tentara tersebut dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.
Pria 41 tahun Schulz ditangkap polisi di Jindabyne, Snowy Mountains, New South Wales dini hari.
Australia telah melakukan penyelidikan bertahun-tahun atas dugaan kejahatan perang oleh 39 ribu tentaranya yang bertugas di Afghanistan sejak 2001.
“Sebuah langkah besar,” ujar Sophie McNeill, seorang Peneliti Australia untuk Human Rights Watch.
Schulz telah ditahan dan diharapkan hadir di gedung pengadilan Downing Centre di dalam waktu dekat, menurut keterangan dari polisi.
“Hukuman maksimal atas Kejahatan Perang-Pembunuhan adalah penjara seumur hidup,” ungkap kepolisian.
Ini adalah pertama kali seorang yang bertugas atau mantan Angkatan Bersenjata Australia yang didakwa dengan kejahatan perang di bawah UU Australia.
Rawan Arraf, seorang pengacara dan direktur eksekutif Australian Centre for International Justice mengatakan bahwa dakwaan terhadap Schulz juga yang pertama kali di bawah Pasal 268 KUHP Persemakmuran.
“Pasal ini dikenakan untuk memberlakukan ratifikasi Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional oleh Australia.#ICC Hari yang sangat penting secara keseluruhan (sic), kata Arraf di Twitter.
Australia merupakan anggota Persemakmuran, kelompok negara yang menjadi koloni Inggris.
Polisi Australia mengatakan bahwa OSI dan AFP bekerja bersama untuk menyelidiki tuduhan pidana di bawah hukum Australia berkaitan dengan pelanggaran Hukum Konflik Bersenjata oleh anggota Angkatan Bersenjata Australia di Afghanistan antara 2005 dan 2016.
Baca juga:
- Mahfud: Kemenkeu Sepakat Tindaklanjuti LHA Dugaan Pencucian Uang dari PPATK
- Kapolda Metro Jaya Larang Konvoi Berkedok SOTR Hingga Main Petasan Selama Ramadan
- Bawaslu Perintahkan KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima
- Hasto Yakin Megawati Bakal Pertimbangkan Masukan Jokowi Soal Capres PDIP di Pilpres 2024
Menurut ABC News, dakwaan atas Schulz terkait dengan penembakan mati pria Afghanistan Dad Mohammad selama serangan ADF pada Mei 2012 di provinsi Uruzgan di Afghanistan selatan.
“Pembunuhan itu terungkap pada Maret 2020 oleh Program Four Corners ABC, yang menyiarkan rekaman Schulz menembak Mohammad ketika pria Afghanistan itu tergeletak di tanah,” bunyi laporan itu.
Berdasarkan perkiraan PBB, setidaknya 100 ribu warga sipil Afghanistan tewas sejak mantan Presiden Amerika Serikat George W. Bush mengesahkan penyerangan ke Afghanistan pada 2001.
Ada tuduhan terhadap pasukan internasional yang melakukan kejahatan perang kepada warga sipil tak bersalah di negara itu.
Pada 2020, 39 tentara Australia didakwa atas pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil atau tahanan Afghanistan.
Dalam laporan oleh Inspektur Jenderal Angkatan Bersenjata Australia menemukan ‘informasi terpercaya’ bahwa tentara Australia membunuh warga sipil dan tahanan Afghanistan.
Menurut laporan itu, 25 tentara dan bekas tentara terlibat dalam kejahatan serius, baik melakukannya sendiri ataupun menjadi kaki tangan.
Kepala Angkatan Bersenjata Australia Jenderal Angus Campbell telah menyatakan permintaan maaf kepada rakyat Afghanistan atas pembunuhan tersebut.