Polisi Sita 26 Motor dari Komplotan Curanmor di Tasikmalaya
TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menyita 26 unit sepeda motor berbagai jenis, hasil curian dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tasikmalaya maupun daerah lainnya di Jawa Barat.
"Dari tangan pelaku, kami menyita 26 unit sepeda motor, alat yang digunakan adalah sejumlah kunci, dan satu unit kendaraan roda empat," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.
Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya tiga laporan masyarakat kepada polisi pada September 2022 terkait pencurian sepeda motor dalam satu waktu di wilayah hukum Polsek Indihiang.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelakunya berjumlah dua orang yakni inisial AR sebagai pemetik dan IM yang memantau situasi di lokasi pencurian.
Kapolres menyampaikan hasil pemeriksaan ternyata mereka merupakan komplotan pencurian spesialis sepeda motor yang jumlahnya lima orang dan sudah melakukan aksi kejahatan di berbagai tempat.
Namun untuk pelaku lainnya sebanyak dua orang dilaporkan sudah meninggal dunia karena tenggelam saat lompat ke sungai untuk melarikan diri dari kejaran warga saat kepergok akan mencuri sepeda motor, dan satu lagi sebagai sopir ditangkap di Polres Kota Banjar.
"Informasi terakhir, dua orang itu meninggal dunia akibat tenggelam, dua tertangkap, dan satu yang merupakan sopir mobil ditangkap di Polres Banjar," katanya.
Baca juga:
- Kapolda Metro Jaya Larang Konvoi Berkedok SOTR Hingga Main Petasan Selama Ramadan
- Bawaslu Perintahkan KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima
- Hasto Yakin Megawati Bakal Pertimbangkan Masukan Jokowi Soal Capres PDIP di Pilpres 2024
- Tak Hanya Kabareskrim, Istri Eks Irwasum Juga Disorot Soal Gaya Hidup Mewah
Modus yang dilakukan komplotan pencuri sepeda motor yakni dengan berkeliling dari Ciamis kemudian ke Tasikmalaya menggunakan kendaraan roda empat, setelah mendapatkan sasaran, mereka langsung beraksi dengan tugasnya masing-masing.
Aksi mereka, kata Kapolres, sudah dilakukan di 51 lokasi pencurian sejak Juli sampai Oktober 2022 yang tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tapi juga di Polres Ciamis, Banjar, bahkan ke luar provinsi di wilayah hukum Polres Cilacap, Jawa Tengah.
"Ini adalah kelompok eksekutor, kami masih akan melakukan pengembangan jaringan, seperti penadah dan lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.