Polres Jaksel Larang Warga Sweeping Mandiri dan Memungut Sumbangan ke Pelaku Usaha

JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus melarang masyarakat melakukan sweeping mandiri atau main hakim sendiri saat memasuki Ramadan 2023. Diketahui, saat bulan suci Ramadan pemerintah daerah menerapkan aturan tentang imbauan jam operasional pelaku usaha.

“Dalam bulan suci Ramadan, sering kali tindakan main hakim sendiri dari kelompok-kelompok yang niatnya menjaga tapi malah bersinggungan dengan hukum di negara kita,” Irwandhy dalam keterangannya, Senin, 20 Maret.

Irwandhy menjelaskan akan menindaklanjuti kelompok sweeping yang berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

“Sweeping atau tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 335. Bisa juga kena Pasal 170 KUHP. Kami komitmen, kami akan menindak tegas bila hal itu terjadi, bila ada di Jakarta Selatan,” ucapnya

Selain itu, ia juga akan menindaklanjuti kelompok masyarakat yang meminta sumbangan secara memaksa terhadap pelaku usaha atau pihak lain.

“Tindak pidana lainnya adalah kelompok tertentu yang mencoba atau memaksa untuk meminta sumbangan. Jadi kami juga komitmen tindak tegas di sana,” tutupnya.