Langgar PPKM, Acara Hajatan dan Dangdutan Warga Gresik Dibubarkan

JAKARTA - Kepolisian Sektor Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur membubarkan acara pernikahan warga yang digelar di Dusun Cabean, Desa Ngemboh. Sebab diiringi hiburan musik dangdut dan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami bubarkan, karena acara yang digelar di tepi jalan itu hanya mengantongi rekomendasi dari Satgas COVID-19 Ujungpangkah untuk resepsi. Namun malah mengadakan musik elekton dangdut mengumpulkan orang banyak," kata Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Yudi Setiawan di Gresik, dilansir Antara, Selasa, 12 Januari.

Ia mengatakan acara seharusnya mengacu protokol kesehatan dengan dasar Perbub No 22 tahun 2020, yakni hanya melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan.

"Namun, dalam pelaksanaannya kegiatan resepsi pernikahan itu disertai dengan musik elekton dan mengundang tamu dari luar kabupaten Gresik. Kami tidak mengeluarkan rekomendasi sehingga kami bubarkan," kata Yudi kepada wartawan.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim mengakui PPKM hari pertama tidak sepenuhnya efektif, sebab masih banyak masyarakat yang nongkrong, seperti di kompleks kafe kawasan Putri Cempo.

"Oleh karena itu, nanti kami akan operasi terus, kalau pengunjung kafe dan sejenisnya kapasitasnya melebihi ketentuan akan kami tindak dan pengunjung akan dites rapid," katanya.

Qosim mengatakan pihaknya juga telah meninjau sejumlah pusat perbelanjaan bersama rombongan Forkompinda dan telah mematuhi anjuran PPKM dengan menutup semua tenan.

"Kami apresiasi karena pengelola mal mengikuti surat edaran PPKM, semua tenan sudah tutup. Bahkan, protokol kesehatan lainnya juga terus ditegakkan," kata