Menkop Teten Sebut Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam Nasib Satu Juta Tenaga Kerja
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut, praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional, sehingga bisa menyebabkan banyaknya UMKM bangkrut dan kehilangan pekerjaan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.
Tak hanya itu saja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok sebanyak 78 penindakan, KPPBC Sintete (58 penindakan) , KPPBC Tanjung Pinang 52 penindakan, KPPBC Teluk Nibung 33 penindakan , KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan, serta KPPBC Atambua sebanyak 23 penindakan.
"Jika sektor ini terganggu akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan, karena pada 2022 proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Maret.
Selain itu, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Berdasarkan data BPS pada 2022, sektor industri pengolahan menyumbang 18,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) menurut lapangan usaha harga berlaku.
Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp201,46 triliun atau 5,61 persen PDB. Sementara, sektor industri pengolahan dan industri pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp48,125 triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.
Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.
Banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas membuat pemerintah melarang aktivitas ini demi menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal.
Baca juga:
Pada 2021, KemenKopUKM telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri. Sebanyak 13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya. Alasannya, 13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh ibu-ibu, perempuan Indonesia di sejumlah daerah.
"Kami ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kami ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM," imbuh Teten.
Teten bahkan mengimbau masyarakat untuk menggunakan jenama fesyen asal Indonesia, seperti Hammer, Eiger, Danjyo Hiyoji, Sejauh Mata Memandang, Cotton Ink, Monday to Sunday, Monstore, Nikicio, Toton, Et cetera, Major Minor, dan Rêves Studio.