Kunjungi Malaysia, Menaker Ida Sampaikan Kabar Baik Terbitnya Permenaker 4/2023 bagi Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Ida menyebut, pihaknya telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam optimalisasi pelindungan PMI, seperti tata cara penempatan PMI, Jamsos PMI dan pemberian sanksi administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jika melakukan pelanggaran terhadap penempatan dan tidak memberikan upaya pelindungan kepada PMI yang telah ditempatkannya.

"Berkenaan dengan jaminan sosial PMI, saat ini kami telah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI, yang mana kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida di hadapan para PMI di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, dikutip Sabtu, 18 Maret.

Menaker mengatakan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para CPMI/PMI.

Menaker menerangkan, dalam penyempurnaan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI yang dilakukan melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan.

 "Ini kabar baik yang penting untuk diketahui CPMI dan PMI, bahwa baru-baru ini saya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, yang mana dalam Permenaker tersebut iuran yang dibayar tetap, tetapi terdapat beberapa manfaatnya yang bertambah dan meningkat," jelas dia.

Adapun manfaat baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja. 

Karena itu, Ida mengajak seluruh PMI dan unsur organisasi PMI yang ada di Malaysia untuk bersama-sama menyebarluaskan penempatan PMI secara prosedural, agar terwujudnya migrasi yang aman.