Kepala Bappeda Tasikmalaya yang Terjerat Narkoba Direhabilitasi

BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tasikmalaya berinisial A yang terjerat kasus narkoba diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dia mengatakan, A terbukti positif metamfetamin atau sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.

"Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil untuk dilakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan, Kepala Bappeda Tasikmalaya, tidak ditemukan barang bukti," kata Ibrahim di Bandung dilansir ANTARA, Jumat, 17 Maret.

Ibrahim menjelaskan kasus yang menjerat pejabat itu bermula dari ditangkapnya pegawai harian lepas (PHL) Bappeda Kota Tasikmalaya berinisial AL (45) pada Sabtu (11/3). 

Dari tangan AL, menurutnya, polisi mendapatkan tiga paket barang bukti sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,3 gram.

 Kemudian, papar dia, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AL dan mengaku pernah menggunakan barang terlarang itu bersama Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya.

Polisi lantas melakukan pemanggilan terhadap A selaku Kepala Bappeda untuk melakukan tes urine pada Senin (13/3). Hasilnya, kata dia, A dinyatakan positif metamfetamin dan diduga menggunakan sabu-sabu.

"AL mengatakan dia pernah diajak menggunakan sabu-sabu bersama Kepala Bappeda, dan waktunya sekitar pertengahan 2022," kata Ibrahim.