Gas Air Mata Tertiup Angin Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Polri: Kami Hormati Pengadilan
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan. Polri menghormati putusan pengadilan terhadap 2 anggotanya itu.
Kedua anggota Polri itu, yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 17 Maret.
Namun, saat disingung lebih jauh mengenai putusan itu, Dedi enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bila putusan itu merupakan ranah pengadilan dan kewenangan majelis hakim.
"Itu sudah ranah pengadilan," kata Dedi.
Baca juga:
- TGIPF Minta Prajurit BKO Jaga Keamanan Pertandingan Sepak Bola Pahami Lagi 8 Wajib TNI
- Kecewa Vonis Ringan, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Minta Jaksa Banding
- Audit PUPR 5 dari 22 Stadion Rusak Berat Bakal Direhabilitasi, Jokowi: untuk Kanjuruhan Baru Proses Redesign
- Anggota Komisi III DPR Minta Kapolri dan Dankor Brimob Awasi Anak Buahnya di Sidang Tragedi Kanjuruhan
AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tak terbukti secara sah melakukan perbuatan tidak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa.
Sehingga, mereka divonis bebas yang artinya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Padahal, keduanya dituntut 3 tahun penjara.
Dalam putusan hakim, keduanya dianggap tak bersalah karena gas air mata yang ditembakan terbawa angin.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," sambung hakim