Rektor Unud Prof Gde Antara Tersangka Korupsi Belum Dinonaktifkan, Tim Hukum: Jangan Korbankan Hal Besar terhadap Kasus Ini
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara, tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) belum mengundurkan diri ataupun dinonaktifkan.
Ketua tim hukum Universitas Udayana Bali, Nyoman Sukandia mengatakan, pihaknya tidak setuju menonaktifkan tersangka Prof Gde Antrara sebagai rektor dan tiga pejabat lainnya yang ditetapkan Kejati Bali sebagai tersangka korupsi sumbangan mahasiswa.
"Saya tidak setuju jangan mengorbankan hal yang besar terhadap kadar kasus ini. Kalau tertangkap tangan boleh, silakan. Rektorat punya kewenangan, nanti kan dipelajari juga sampai saat ini tidak ada pemberhentian berarti tidak dibutuhkan (penonaktifan)," kata
kata Sukandia, Kamis, 16 Maret.
Tiga pejabat Unud lainnya yang ditetapkan tersangka juga diharapkan tetap menjabat dan memberikan pelayanan.
"Biarkan mereka bekerja melayani masyarakat dengan baik," ujarnya.
Menurut Sukandia, Inspektorat Unud dan Ditjen Kemendikbudristek masih menyelidiki kasus ini.
"Bahwa didalam kasus yang terjadi sudah tentu kami Dikti akan meneliti juga ada inspektorat, ada irjen turun, apa ini kasusnya. Kalau misalnya tertangkap tangan tidak perlu mohon undur. Jadi rektor pasti diundurkan," ujarnya.
"Kemudian korupsi, periksa dulu apa sangkaannya. Bagaimana pembuktian dari unsur-unsurnya masuk tidak, ada tidak kerugian negara sekarang, ada tidak keuntungan pribadi, di makan di warung ditilep, ada tidak keuntungan untuk perusahaan," papar Sukandia.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menerangkan penyidik Kejati Bali melakukan beberapa kali ekspose kasus korupsi ini sejak 24 Oktober 2022.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gde Antara)," kata Putu Agus, Senin, 13 Maret.
Penetapan status tersangka korupsi terhadap Rektor Unud ditegaskan Kejati berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat serta alat bukti. Kasus korupsi sumbangan mahasiswa ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.
"Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis kebawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.