Tak Hanya Menjual, 2 Wanita di Samarinda Ini Meracik Inex Berbahan Air Sabu, Tepung dan Obat Nyamuk

SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku pengedar sekaligus peracik narkoba dalam bentuk pil ekstasi jenis inex. 

"Kami telah menangkap dua pelaku wanita berinisial US (32) dan MM (31) yang bekerja sama mengedarkan pil ekstasi jenis inex," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli di Samarinda, dikutip dari Antara, Kamis, 16 Maret. 

Kasus peredaran narkotika jenis inex terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus yang berhasil diungkap.  Begitu diusut, ternyata US tidak berjalan sendiri.  Inex yang dijual ternyata milik majikannya yang diketahui berinisial MM (31).

"Kejadian ini mulai terkuak ketika polisi mencurigai seorang pria berinisial HM telah melakukan penyalahgunaan narkotika, namun saat digeledah tidak didapat satupun barang bukti, dan HM mengaku bahwa salah seorang temannya ada yang menjual pil haram tersebut," ungkap Ary Fadli. 

Setelah digali informasi dari HM hingga akhirnya melalui ponsel HM, polisi menyamar dan menghubungi US untuk melakukan transaksi tersebut.

Pertemuan pun disepakati untuk transaksi yang dilakukan di Perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin lalu sekitar pukul 2.30 WITA.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir. Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 3.40 WITA, datang sebuah mobil warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY," terang Ary.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 Gram Netto, pil tersebut diletakkan di bawah kursi depan bagian kiri mobil.

Berdasarkan peristiwa tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari MM berupa inex 599 butir dan 26 butir dari US.

Inex tersebut merupakan pil buatan tersangka yaitu MM, dengan menggunakan bahan-bahan yaitu air sabu, tepung, gula dan obat nyamuk. MM menjual hasil buatannya senilai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu per butir.

"Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda, dan ia belajar membuatnya secara otodidak," ujar Ary.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dan US dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.