DLHK Klaim Warga Terima Rp50 Ribu per Karung Bila Bersihkan Batu Bara di Pantai Aceh Barat
ACEH - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat menyebutkan, pembersihan material batu bara yang sebelumnya mengotori bibir pantai di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, ditanggung pihak perusahaan, PT Mifa Bersaudara selaku perusahaan pertambangan.
“Informasi yang kami terima dari Pak keuchik (kepala desa), biaya pembersihan ini dibayar pihak perusahaan,” kata Kepala DLHK Bukhari di Meulaboh, Antara, Kamis, 16 Maret.
Biaya pembersihan batu bara yang memadati pesisir pantai di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, menurut informasi yang diterima sebesar Rp50 ribu per karung isi 50 kilogram.
Meski sudah dilakukan pembersihan material batu bara yang mencemari bibir pantai, kata Bukhari, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna memastikan batu bara tersebut berasal dari perusahaan mana.
Mengingat saat ini terdapat satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang aktif beroperasi yaitu PT Mifa Bersaudara dan sebuah perusahaan lainnya yang turut menggunakan batu bara berada di perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Aceh, yaitu PLTU 1-2 Nagan Raya milik PT PLN (Persero).
Keuchik Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Zainal Abidin saat dikonfirmasi terpisah membenarkan biaya pengumpulan material batu bara di dalam karung oleh masyarakat di desanya ditanggung oleh PT Mifa Bersaudara.
“Biaya per karung batu bara yang sudah dikumpulkan oleh masyarakat saya ini sebesar Rp25 ribu per karung,” kata Zainal Abidin.
Total karung yang berhasil dikumpulkan warga di desa itu sejak Senin-Selasa (13-14 Maret) mencapai 2.061 karung dengan total biaya yang akan dibayarkan pihak perusahaan sebesar Rp51.525.000. Zainal mengklaim, pembayaran dilakukan hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.
“Nanti setelah uang ini kami terima dan akan kami bagikan ke masyarakat sesuai dengan banyaknya karung batu bara yang sudah dikumpulkan,” katanya.
Sementara itu manajemen PT Mifa Bersaudara ketika dikonfirmasi terkait pembayaran Rp25 ribu per karung batu bara tidak berkenan menjawab, mereka memberi keterangan tertulis dari Wakil Kepala Teknik Tambang Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan 1-2 merupakan perusahaan yang beroperasi di pesisir Aceh Barat yang salah satu aktivitas operasionalnya bongkar muat batu bara.
Terkait adanya ceceran batu bara, ia mengatakan sesuai dengan rekomendasi DLHK Aceh Barat beberapa tahun lalu, pihaknya secara responsif dan berkelanjutan melakukan kegiatan pembersihan pantai bersama warga sekitar.
Selain itu pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan teknis untuk mencegah ceceran batu bara, diantaranya pemasangan instalasi scrapper di konveyor CV-an pemasangan mini konveyor di Jetty.
Baca juga:
- Formula E 2024 Direncanakan di Jalan Sudirman, PSI: Sirkuit di Ancol Mau Diapain?
- Panitia Ingin Formula E 2024 Digelar di Jalan Raya, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Masalah Seperti Rencana di Monas
- Larangan Turis Asing di Bali Sewa Motor Sudah Diatur Pergub Tahun 2020
- 70 Dokter Bakal Tangani Operasi Kembar Siam Bayi 1 Tahun di RSUDAM Lampung Besok
“Kita akan terus berupaya menjalankan kegiatan operasional dengan baik, dan tentunya hal tersebut juga membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama masyarakat sekitar, agar operasional Mifa berjalan dengan lancar dan terus bisa memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin masyarakat,” ujar Haris.