KPK Periksa Anggota DPRD Jabar Terkait Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu tahun 2019. Salah satu saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yaitu Drajat Hidayat.

"Drajat Hidayat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar 2014-2019)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.

Dalam kasus tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Drajat Hidayat yang merupakan staf Bidang Jalan Desa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Indramayu dan seorang pensiunan PNS Dede Juhana.

"Selain itu untuk tersangka yang sama KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Tedi Rahman yang merupakan staf Fraksi PKS," ungkap Ali.

Belum diketahui apa saja yang akan menjadi substansi pemeriksaan pada hari ini. Namun, siapapun pihak yang diperiksa KPK biasanya dianggap mengetahui duduk perkara sebuah kasus.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.

Dalam kasus ini, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari pihak swasta bernama Carsa ES.