Soal Aturan Harga Rumah Subsidi Masih Tunggu Harmonisasi Kemenkeu dan Kemenkumham

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menanti hasil harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal penerbitan aturan harga rumah subsidi terbaru.

"Sudah harmonisasi di Kemenkeu dan sudah mulai dibahas dengan Kemenkumham. Harusnya cepat, kan, sudah dibahas lama," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Maret.

Herry menyebut, nantinya setelah harmonisasi tersebut selesai, maka akan langsung diundangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kan, si produk sudah jadi, nih, tinggal harmonisasi saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah PMK selesai diharmonisasi dan diundangkan, maka Kementerian PUPR akan menerbitkan Keputusan Menteri. Namun, Herry tidak dapat menjelaskan lebih lanjut soal waktu penyelesaian harmonisasi tersebut.

"Ya, sabar sabar lah," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Herry, apabila harga rumah subsidi sudah disesuaikan, nantinya akan memberikan dampak positif bagi pengembang. Sedangkan, bagi konsumen akan berpengaruh pada cicilan.

"Sehingga dengan penyesuaian tadi, diharapkan nanti bisa mengurangi bebannya si pengembang, tetapi buat masyarakat tentu akan berpengaruh ke cicilan, ya," ungkapnya.

Sekadar informasi, Kesepakatan penyesuaian harga rumah subsidi tersebut telah diputuskan dalam pertemuan pada Januari 2023 antara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun asosiasi pengembang dan pemangku kebijakan telah menyepakati kenaikan harga rumah subsidi sebesar 5 persen dan disebut-sebut akan terlaksana tahun ini.

Batasan harga rumah subsidi yang saat ini berlaku mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.